Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara serius menyoroti kasus kontroversi konten tak senonoh yang dihasilkan melalui rekayasa kecerdasan buatan (AI). Konten tersebut menampilkan wajah siswi dan guru dari SMAN 11 Semarang, memicu keprihatinan mendalam di kalangan pendidikan dan masyarakat.
Dalam pernyataannya di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10), Mu’ti dengan tegas menggarisbawahi pentingnya pemahaman etika yang kuat dalam setiap penggunaan teknologi AI. “Bahwa (penggunaan) AI itu harus disertai dengan penekanan etika,” tegasnya, menyoroti urgensi tanggung jawab digital yang melekat pada inovasi teknologi.
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti persoalan ini serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan di masa mendatang, Kemendikdasmen akan mengintegrasikan materi etika penggunaan AI ke dalam kurikulum Capaian Pembelajaran Coding dan AI. Penambahan materi ini dijadwalkan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, memastikan para peserta didik tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga memahami implikasi moral dan sosialnya.
“Makanya di dalam materi kita di Capaian Pembelajaran Coding dan AI itu ada khusus membahas mengenai etika penggunaan AI,” imbuh Mu’ti, menjelaskan komitmen Kemendikdasmen untuk membentuk generasi digital yang beretika dan bertanggung jawab.
Mu’ti juga secara langsung mengacu pada kasus di Semarang sebagai pelajaran berharga bagi dunia pendidikan. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang etika dalam penggunaan AI kini menjadi hal yang sangat mendesak demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kasus Semarang itu menjadi alasan yang memperkuat mengapa AI itu tidak sekadar menekankan kemampuan menggunakan teknologi dan memahami manfaatnya bagi pembelajaran, tetapi juga tentang etika dan tanggung jawab penggunaannya,” urainya, menegaskan dimensi moral yang tak terpisahkan dari inovasi teknologi.
Kasus yang dimaksud sebelumnya mencuat ke publik setelah beredarnya hasil rekayasa AI yang memuat wajah siswi dan guru SMAN 11 Kota Semarang. Konten tidak pantas tersebut diketahui disebarkan melalui akun media sosial X milik Chiko Radityatama Agung, seorang mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga diketahui sebagai alumni dari sekolah tersebut.
Ringkasan
Mendikbudristek melalui Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan AI, terutama setelah kasus konten tak senonoh yang melibatkan siswi dan guru SMAN 11 Semarang. Ia menegaskan bahwa penggunaan AI harus disertai dengan penekanan etika dan tanggung jawab digital.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen akan mengintegrasikan materi etika penggunaan AI ke dalam kurikulum Capaian Pembelajaran Coding dan AI, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini bertujuan membentuk generasi digital yang beretika dan bertanggung jawab, serta mencegah terulangnya kasus serupa seperti yang terjadi di Semarang.