
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan di sektor pasar modal dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana serius, termasuk praktik ‘saham gorengan’ dan pencucian uang yang merugikan investor.
Terkait Dugaan ‘Saham Gorengan’ di Bursa
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas. Dalam operasi ini, beberapa penyidik terlihat membawa sejumlah boks atau kontainer serta printer, yang diduga kuat berkaitan dengan upaya pengumpulan barang bukti penting untuk memperkuat kasus yang tengah ditangani.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan tindakan penggeledahan ini. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian integral dari penyidikan perkara di bidang pasar modal, sekaligus penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Betul, terkait perkara pasar modal,” tegas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2).
Brigjen Ade Safri menambahkan, PT Shinhan Sekuritas diketahui memiliki peran krusial sebagai penjamin emisi efek (underwriter) ketika PT MML melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di bursa. Peran inilah yang menjadi fokus penyelidikan Bareskrim dalam upaya mengungkap seluruh jaringan kejahatan.

Modus PT MML: Manipulasi IPO, Libatkan ‘Orang Dalam’ Bursa

Dalam pengembangan kasus PT MML, yang memiliki kode saham PIPA, Bareskrim mengungkap fakta mencengangkan bahwa perusahaan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama karena valuasi asetnya yang jauh dari kelayakan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan pernyataan material yang tidak benar, bertujuan menyesatkan para investor ritel.
Lebih jauh, terungkap bahwa Direktur PT MML berinisial J nekat menggunakan jasa konsultan milik seorang pegawai BEI untuk memuluskan langkah manipulatif mereka. “PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP,” ungkap Ade Safri usai penggeledahan. Penyelidikan mendalam ini telah menyeret tiga tersangka baru, yakni BH (eks staf BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML).
PT Shinhan Sekuritas sendiri menjadi target penggeledahan mengingat perannya sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses IPO PT MML yang bernilai fantastis, mencapai Rp 97 miliar.
Modus PT Narada Aset Manajemen: Rekayasa Reksadana lewat ‘Saham Proyek’
Berbeda dengan skema manipulasi IPO PT MML, kasus yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen berpusat pada pengelolaan reksadana. Penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan manipulasi harga melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal. “Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” terang Ade Safri.

Pola transaksi yang kompleks ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan gambaran semu di pasar, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Kondisi ini secara langsung memicu permintaan semu (artificial demand) dan distorsi harga yang sangat menyesatkan investor. “Dari ahli pasar modal menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” jelas Ade Safri, mengutip keterangan ahli.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu MAW (Komisaris Utama) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia). Sebagai tindakan tegas, penyidik juga berhasil menyita aset senilai Rp 207 miliar per Oktober 2025.
Modus PT Minna Padi Asset Manajemen: Skema Beli Murah Jual Mahal Antar Afiliasi
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga menyoroti modus operandi PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dalam kasus ini, ditemukan pemanfaatan rekening reksadana untuk menguntungkan pihak terafiliasi melalui serangkaian transaksi di pasar negosiasi dan reguler. Tersangka utama dalam skema ini adalah ESO (pemegang saham) beserta istri dan rekannya, yang diduga kuat menggunakan manajer investasi milik mereka sendiri untuk melancarkan transaksi saham manipulatif.
“Saudara ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” beber Ade Safri. Hasil penyelidikan telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ, ESO, dan EL, serta memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar per Desember 2025.
Brigjen Ade Safri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan di pasar modal. Langkah-langkah ini diambil demi melindungi integritas pasar dan memastikan keamanan investasi para investor di Indonesia.