Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap Nadiem dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Nadiem terancam hukuman tambahan berupa 9 tahun kurungan. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai Nadiem telah memperkaya diri sendiri melalui kesepakatan tersembunyi dengan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Advertisements

Pihak JPU memaparkan bahwa Nadiem diduga memberikan surat kuasa yang bersifat tidak dapat dibatalkan kepada dua petinggi Gojek, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistiyo. Meskipun demikian, jaksa menegaskan bahwa Nadiem tetap memegang kendali dalam memberikan persetujuan final atas berbagai aksi korporasi berskala besar yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Transaksi senilai Rp 809 miliar di dalam PT AKAB merupakan transaksi yang disamarkan dan tidak memiliki tujuan bisnis yang transparan. Oleh karena itu, transaksi tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menyembunyikan keuntungan pribadi atau memperkaya terdakwa melalui aksi korporasi di PT AKAB,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5).

Selain persoalan transaksi tersebut, JPU juga menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar senilai Rp 4,87 triliun. Angka fantastis ini ditemukan setelah tim hukum memeriksa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Nadiem pada tahun 2022.

Advertisements

Baca juga:

  • Ini 5 Pertimbangan yang Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 27,5 Tahun Bui
  • JPU Simpulkan Perbuatan Melawan Hukum Nadiem dari 3 Barang Bukti

JPU menduga kuat bahwa akumulasi kekayaan tersebut bersumber dari praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022. Dalam pandangan jaksa, hal ini merupakan dampak dari penyalahgunaan wewenang terkait pemilihan sistem operasi Chrome yang digunakan dalam proyek tersebut.

Meski JPU tidak merinci secara mendalam mekanisme aliran dana dari Google Asia Pacific LLC ke rekening pribadi Nadiem, mereka menegaskan bahwa terdakwa gagal membuktikan asal-usul sah dari dana sebesar Rp 4,58 triliun miliknya.

“Terdakwa juga ditemukan tidak jujur dalam melaporkan penghasilan sahnya selama menjabat di Kemendikbud. Fakta bahwa terdakwa membayar gaji Staf Khusus Menteri dan konsultan secara mandiri justru memperkuat indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022,” tambah JPU.

Di sisi lain, JPU menolak kesaksian dari Senior Manager PB Taxand, Ashadi Bunjamin, yang merupakan pihak penyusun SPT pajak Nadiem. Jaksa meragukan independensi Ashadi karena seluruh data yang ia gunakan dalam menyusun laporan pajak berasal langsung dari keterangan Nadiem tanpa verifikasi eksternal.

JPU juga menilai Ashadi tidak mampu memberikan penjelasan logis terkait pencantuman harta berupa surat berharga senilai Rp 5,2 triliun di kolom penjualan bursa efek. Pada saat yang sama, ditemukan fakta bahwa Ashadi telah mengisi kolom potongan pajak penghasilan atas aset tersebut sebesar Rp 26 miliar.

“Pihak penasihat hukum berdalih bahwa belum terjadi penjualan surat berharga di bursa efek. Oleh sebab itu, sudah seharusnya terdakwa mampu memberikan penjelasan transparan mengenai asal-usul kekayaan senilai saham tersebut,” tegas jaksa.

Nadiem Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa tuduhan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak masuk akal. Ia menganggap seluruh pertimbangan yang diajukan JPU tidak memiliki korelasi dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

Menurut Nadiem, JPU terlihat memaksakan dasar tuntutan menggunakan dakwaan yang sebenarnya sudah terbantahkan selama proses sidang berlangsung. “Apa gunanya proses persidangan jika fakta-fakta yang muncul tidak diakomodasi dalam tuntutan, bahkan terkadang diabaikan dalam putusan?” cetus Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nadiem memberikan klarifikasi bahwa angka Rp 4,89 triliun yang muncul dalam SPT pajak 2022 bukanlah uang tunai hasil kejahatan, melainkan kenaikan nilai aset surat berharga menyusul aksi penawaran umum perdana (IPO) PT AKAB. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai tersebut merupakan hal yang wajar dalam mekanisme pasar modal dan bukan merupakan aliran dana ilegal.

Terkait angka Rp 809 miliar, Nadiem menyatakan bahwa transaksi tersebut murni merupakan urusan internal PT AKAB dalam rangka persiapan IPO. Hal ini, menurutnya, telah dibuktikan melalui catatan transaksi dalam rekening koran perusahaan dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan dirinya.

Nadiem merasa bahwa tuntutan JPU sengaja disusun untuk membangun narasi yang membingkai dirinya sebagai aktor utama dalam skema kejahatan besar. Ia pun mempertanyakan relevansi antara nilai kekayaannya dengan kasus Chromebook yang sedang disidangkan.

“Jika kita menggunakan logika sederhana, apa hubungannya tuntutan ini dengan proyek Chromebook atau dugaan kemahalan harga laptop? Kerugian negara yang dituduhkan sama sekali tidak terjawab selama persidangan,” jelasnya.

Nadiem juga menekankan bahwa selama persidangan tidak ada satu pun bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aliran dana masuk ke rekeningnya, baik dari produsen, distributor, penyedia, maupun dari pihak Google Asia Pacific LLC.

Ia menyimpulkan bahwa JPU telah gagal membuktikan adanya aliran dana dari PT AKAB maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk kepada dirinya sepanjang tahun 2020-2022. Bagi Nadiem, seluruh tuntutan ini hanyalah sebuah narasi yang diciptakan untuk membentuk opini bahwa dirinya adalah perencana di balik kasus tersebut.

Ringkasan

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara jika tidak dipenuhi. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022, adanya transaksi mencurigakan senilai Rp809 miliar, serta lonjakan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa gagal membuktikan asal-usul aset senilai Rp4,58 triliun dan terindikasi tidak transparan dalam melaporkan penghasilan selama menjabat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menyebutnya tidak masuk akal serta tidak memiliki korelasi dengan fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan kekayaannya berasal dari kenaikan nilai aset pasca-IPO PT AKAB, bukan hasil kejahatan. Selain itu, Nadiem menegaskan tidak ada bukti aliran dana dari pihak terkait ke rekening pribadinya, sehingga ia menilai tuntutan jaksa hanya merupakan narasi untuk membangun opini publik.

Advertisements