Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 8% yang diindikasikan akibat praktik ‘gorengan saham’ pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Penurunan drastis ini sontak menjadi perhatian publik dan regulator.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya turut memantau secara ketat peristiwa penurunan IHSG yang terjadi secara mendadak tersebut.
“Kami di Kejaksaan Agung terus memantau atau memonitor setiap kejadian signifikan. Salah satunya adalah kejatuhan atau anjloknya IHSG secara mendadak dalam kurun waktu satu hingga dua hari itu,” terang Syarief di kompleks Kejagung pada Jumat (30/1/2026).
Kendati demikian, Syarief belum membeberkan detail pemantauan tersebut secara rinci, termasuk mengenai potensi adanya unsur pidana di balik fenomena anjloknya IHSG ini.
Ia hanya menegaskan bahwa korps Adhyaksa akan senantiasa mengawal setiap kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menjaga integritas pasar.
“Semua ini tetap dalam pantauan kami, dan semua akan kami telaah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, itu pasti akan kami pantau,” pungkas Syarief, menekankan prioritas penegakan hukum dalam kasus-kasus krusial.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah angkat bicara mengenai insiden anjloknya IHSG lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1/2026) tersebut. Peristiwa signifikan ini bahkan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai langkah antisipasi.
Purbaya mengidentifikasi bahwa salah satu pendorong utama anjloknya IHSG adalah dugaan praktik ‘gorengan saham’. Menurutnya, pelemahan IHSG juga terjadi seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
MSCI memutuskan untuk membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia karena kekhawatiran terhadap isu free float (saham beredar bebas) dan aksesibilitas pasar di Tanah Air. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor global.
Namun, Purbaya menjelaskan bahwa reaksi pasar terhadap hal ini cenderung berlebihan. Ia berpendapat bahwa kondisi pasar sebenarnya tidak seburuk yang dipersepsikan.
Sebab, ia menuturkan, pasar saham Indonesia sebenarnya masih memiliki waktu eksekusi hingga Mei 2026 untuk menyelesaikan persoalan transparansi dan free float tersebut. Periode waktu ini diharapkan cukup untuk melakukan perbaikan signifikan.
“IHSG anjlok karena adanya berita dari MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan serta maraknya praktik ‘gorengan saham’,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1/2026), menegaskan akar permasalahan di balik penurunan pasar modal.