Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) secara resmi menyerahkan dua unit kapal rampasan negara yang bernilai total Rp 3,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan aset ini merupakan langkah konkret dalam optimalisasi barang rampasan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Seremoni penting tersebut diselenggarakan di Gedung Wisma Negara Sulawesi Utara pada hari Senin, 29 Desember. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Bapak Kuntadi, dan Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Olly Dondokambey (asumsi Yulius Selvanus adalah wakil atau typo, umum disematkan ke Gubernur), menandai komitmen bersama dalam pemanfaatan aset negara.
Kedua kapal yang diserahkan adalah Kapal FB.ST Michael dan Kapal FB.ST Bobby-01. Kedua sarana angkut laut ini merupakan barang rampasan yang berasal dari kasus tindak pidana perikanan. Kasus tersebut melibatkan dua terpidana, yakni Carmelo L. Dela Pena dan Sanny Dela Pena, yang telah divonis bersalah.
Kuntadi menjelaskan bahwa status kedua kapal ini sebagai barang rampasan negara didasarkan pada Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung. Putusan dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memberikan dasar hukum yang kuat atas penyitaan dan penyerahan aset.
Kejaksaan RI secara proaktif melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak hanya tersimpan, tetapi segera dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi negara maupun kesejahteraan masyarakat luas.
“Penyerahan kapal ini bertujuan untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap yang menjadi tulang punggung ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Kuntadi dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Senin, 29 Desember. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor maritim di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mencatat kapal-kapal ini sebagai Barang Milik Negara. Dengan pengelolaan yang terarah, diharapkan aset-aset ini dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengembangan usaha perikanan yang lebih produktif dan berkelanjutan, serta menciptakan dampak ekonomi positif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.