Ketua Banggar DPR Said Abdullah apresiasi mundurnya beberapa pejabat OJK dan BEI, dorong perbaikan free float saham

Babaumma – Keputusan mundur sejumlah pejabat terkemuka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menuai apresiasi luas, salah satunya dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Langkah ini dipandang sebagai bukti nyata integritas dan tanggung jawab yang masih melekat pada pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal.

Advertisements

Apresiasi tersebut disampaikan Said Abdullah dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Sabtu (31/1). Ia secara khusus menyoroti pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, serta Iman Rachman dari posisi Direktur Utama (Dirut) BEI, sebagai langkah yang patut diberikan pujian.

“Langkah beliau itu menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti itu malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau itu kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” tegas Said, menggarisbawahi pentingnya tindakan tersebut dalam membangun kembali keyakinan pasar dan investor.

Namun, mundurnya para pejabat OJK dan BEI ini, menurut Said, harus dibarengi dengan komitmen untuk menyempurnakan berbagai kebijakan yang dinilai masih memiliki celah. Ia menekankan bahwa OJK, sebagai regulator pasar, memiliki tugas besar untuk berbenah. Legislator PDI Perjuangan ini menyoroti kebijakan free float sebagai salah satu area krusial yang memerlukan perbaikan mendesak.

Advertisements

Dalam konteks perbaikan tersebut, Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR telah menggelar rapat kerja bersama OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Pertemuan penting ini menghasilkan kesepakatan mengenai sejumlah kebijakan perbaikan terkait perdagangan saham free float di bursa efek, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia.

Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan mencakup arah kebijakan free float yang harus difokuskan pada peningkatan likuiditas pasar saham, pencegahan risiko manipulasi harga, peningkatan transparansi dan kepercayaan investor, serta upaya memperkuat pendalaman pasar modal secara menyeluruh.

Lebih lanjut, implementasi kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional perlu memperhatikan beberapa aspek fundamental. Pertama, kebijakan harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kedua, bertujuan untuk memperkuat basis investor domestik. Ketiga, harus didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif. Keempat, tetap menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, penyusunan kebijakan free float yang baru juga harus memuat beberapa ketentuan spesifik. Di antaranya, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya akan memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO. Kemudian, perusahaan yang baru tercatat diwajibkan untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Usulan free float untuk continuous listing obligation juga ditingkatkan, dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

“Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil,” tegas Said, menyoroti peran strategis pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Said menjelaskan bahwa poin-poin kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi landasan pengawasan selama proses perbaikan kebijakan free float berlangsung. Ia juga memastikan bahwa Komisi XI akan segera membahas pengisian kursi kosong yang baru saja ditinggalkan oleh para pejabat OJK, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

Respons soal Dirut BEI Mundur, Purbaya: Tak Follow Up Masukan MSCI, Kesalahan Dia Fatal

Advertisements