Ketua OJK dan pengawas pasar modal mundur usai sehari berkantor di BEI, ada apa?

Dunia pasar modal Indonesia diwarnai peristiwa mengejutkan pada Jumat (30/1), ketika empat petinggi utama secara bersamaan mengumumkan pengunduran diri mereka. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, bersama dua pejabat tinggi OJK lainnya, menyatakan mundur hanya beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan keputusan serupa. Langkah drastis ini didasari oleh rasa tanggung jawab atas dinamika dan gejolak pasar yang melanda selama dua hari terakhir.

Advertisements

Secara kronologis, Dirut BEI Iman Rachman menjadi yang pertama mengumumkan pengunduran dirinya di pagi hari. Menyusul kemudian di sore hari, tiga pejabat tinggi OJK menyampaikan hal yang sama. “Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam dua hari terakhir, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” tegas Iman Rachman di ruangan media Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/1), menyoroti urgensi situasi yang ada.

Selain Mahendra Siregar, dua tokoh penting OJK yang turut mundur adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Aditya Jayaantara. Pengunduran diri massal ini memicu perhatian luas, mengingat posisi strategis mereka dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Keputusan mundur ini tidak terlepas dari tekanan signifikan yang dialami pasar modal. Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami anjlok tajam selama dua hari berturut-turut. Kondisi kritis ini bahkan memaksa BEI untuk memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt, setelah IHSG melorot hingga 8%, mencerminkan keparahan situasi gejolak pasar yang terjadi.

Advertisements

Gejolak pasar ini sendiri dipicu oleh respons negatif dari para pelaku pasar terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI menangguhkan proses rebalancing indeks saham Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada Februari 2026. Dampaknya diperparah dengan langkah dua bank investasi global terkemuka yang berbasis di Amerika Serikat, Goldman Sachs dan UBS, yang kemudian menurunkan peringkat rating saham RI, menambah sentimen negatif di tengah ketidakpastian.

Alasan Petinggi OJK Mundur

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), menjamin legalitas dan transparansi.

OJK lebih lanjut menguraikan bahwa pengunduran diri Mahendra bersama jajaran pengawas pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral yang mendalam. Langkah ini diambil untuk secara aktif mendukung langkah-langkah pemulihan yang krusial di tengah gejolak pasar, menunjukkan komitmen terhadap integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Meskipun terjadi pengunduran diri para pimpinan, OJK menegaskan bahwa proses ini sama sekali tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Lembaga ini tetap teguh dalam perannya untuk mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, memastikan operasional tetap berjalan tanpa hambatan.

Sehubungan dengan transisi ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Ini merupakan langkah antisipatif guna memastikan keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan esensial kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

OJK juga kembali menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Hal ini diwujudkan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan, memperkuat fondasi kepercayaan di tengah dinamika pasar modal.

Advertisements