Kriminalisasi BUMN: Negara Diam, Inovasi Mati?

Dalam lanskap korporasi yang dinamis, direksi memegang peran vital sebagai penentu arah dan pelaksana strategi perusahaan, mengemban harapan para pemegang saham. Pada pundak merekalah keberanian mengambil risiko melekat, sebuah prasyarat mutlak bagi kemajuan dan penciptaan nilai. Namun, Indonesia kini dihadapkan pada sebuah tragedi yang ironis: inovasi dan keberanian strategis justru dihukum, bahkan ketika tindakan tersebut menghasilkan keuntungan terbesar dalam sejarah perusahaan. Kasus yang menimpa Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya, menjadi gambaran paling nyata dari paradoks memilukan ini.

Advertisements

Business Judgment Rule: Pilar Korupsi yang Terabaikan

Hukum korporasi mengenal sebuah prinsip fundamental yang dikenal sebagai Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini hadir sebagai pengakuan atas sifat bisnis yang inheren dengan ketidakpastian. Tidak ada satu pun keputusan bisnis yang steril dari risiko, dan mustahil bagi seorang pemimpin korporasi untuk luput dari salah perhitungan. BJR berfungsi melindungi setiap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang memadai, demi kepentingan perseroan. Ini bukan sekadar norma, melainkan fondasi kokoh yang memungkinkan manajer profesional untuk berinovasi dan berkreativitas. Tanpa perlindungan ini, para direksi akan terus-menerus dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas setiap keputusan bisnis yang berani dan inovatif.

Keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP adalah contoh nyata penerapan kerangka BJR. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas armada, memperkuat posisi pasar, dan pada akhirnya, berhasil mencatat laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Indikator objektif secara jelas menunjukkan keberhasilan strategis, bukan pengkhianatan terhadap perusahaan. Lantas, mengapa sebuah keberhasilan yang terukur justru berujung pada dakwaan pidana?

Advertisements

Memidana seseorang atas dasar “korupsi” padahal tidak ada indikasi aliran dana ke dirinya, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat (mens rea), dan keputusan tersebut justru mendatangkan profit bagi perusahaan, adalah bukan sekadar masalah hukum, melainkan runtuhnya akal sehat. Jika tidak ada keuntungan yang dinikmati secara personal, tidak ada motif memperkaya diri, dan perusahaan justru meraih keuntungan, apa sebenarnya yang sedang diadili? Niat jahat tidak terbukti, keuntungan pribadi nihil, kerugian negara tidak ada—justru ada laba. Situasi ini membuat logika pemidanaan menjadi absurd, dan ketika logika mengabur, keadilan pun ikut runtuh.

Baca juga:

  • Prabowo Beri eks Direksi ASDP Rehabilitasi, KPK Jelaskan Alur Pembebasannya
  • Menko Yusril: Presiden Minta Pertimbangan MA Sebelum Rehabilitasi 3 Direksi ASDP
  • Surat Terbuka Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Minta Perlindungan Prabowo

Seorang direksi dievaluasi berdasarkan keberaniannya mengambil risiko yang terukur, bukan dari kemampuannya menghindari segala ketidakpastian. Di sinilah letak absurditasnya: keputusan yang menghasilkan laba tertinggi bagi ASDP, keputusan yang menambah armada dan mengokohkan posisi pasar, serta keputusan yang diambil sesuai kewenangan korporasi, justru dijadikan dasar pemidanaan.

Seperti yang pernah disampaikan Aristoteles, keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang semestinya. Korupsi berada dalam ranah keserakahan, keputusan bisnis dalam ranah pertimbangan ekonomi, dan kinerja direksi dalam ranah penciptaan nilai perusahaan. Ketika keputusan bisnis ditarik ke ranah pidana tanpa bukti motif korupsi yang jelas, rasionalitas akan tertukar dan makna keadilan tercabut dari akarnya. Apa yang dialami Ibu Ira bukan sekadar putusan hukum, melainkan sebuah anomali epistemik—salah baca terhadap realitas.

“Jika tidak ada keuntungan pribadi, lalu di mana letak corrupt intent-nya?” Tanpa niat jahat yang terbukti, tanpa pengayaan ilegal (illegal enrichment), tanpa konflik kepentingan (self-dealing), maka konstruksi “korupsi” bergeser menjadi kriminalisasi atas risiko bisnis dan keputusan strategis. Ini bukan lagi penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan pelebaran makna korupsi yang liar dan membahayakan iklim usaha.

Negara sebagai Pemegang Saham: Keheningan yang Memekakkan

Dalam struktur BUMN, negara bertindak sebagai pemegang saham utama yang diwakili oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara formal, kekuasaan ini diemban oleh Menteri BUMN, yang secara hukum memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai logika korporasi. Apabila direksi dianggap keliru dalam mengambil langkah, hukum korporasi telah menyediakan mekanisme yang proporsional, seperti pemberhentian, evaluasi kinerja, atau bahkan gugatan melalui derivative suit maupun personal right claim. Semua mekanisme ini beroperasi dalam ranah hukum korporasi, bukan pidana. Sebaliknya, ketika direksi berhasil meningkatkan performa perusahaan, pemegang saham sudah sepatutnya memberikan apresiasi, mempertahankan, dan bahkan membelanya.

Sayangnya, dalam kasus ASDP, negara sebagai pemegang saham dan RUPS—baik melalui Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan BUMN, Kementerian BUMN, maupun Danareksa yang baru dibentuk—nyaris membisu. Tidak ada penegasan bahwa keputusan bisnis tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pernyataan tegas bahwa direksi berprestasi berhak mendapat perlindungan dari kriminalisasi. Bahkan, tidak ada penjelasan publik mengenai peningkatan nilai perusahaan yang justru terjadi setelah keputusan tersebut diambil. Sebuah keheningan yang begitu bising hingga sulit untuk diabaikan.

Ketika Diam Menjadi Preseden yang Berbahaya

Diamnya negara sebagai pemegang saham dan RUPS bukanlah cerminan sikap bijak. Diam adalah preseden. Dan preseden ini sangat berbahaya. Ia mengirimkan pesan yang ambigu dan menakutkan kepada seluruh direksi BUMN: “Beranilah menciptakan nilai dan berinovasi, tetapi bersiaplah untuk dihukum.” Ironisnya, di saat negara gencar mendorong profesionalisme BUMN, keheningan pemegang saham justru meruntuhkan fondasi psikologis profesionalisme itu sendiri. Direksi yang semula inovatif menjadi ragu-ragu. Para talenta profesional akan berpikir dua kali sebelum menerima jabatan penting. Bagaimana mungkin negara berharap BUMN dapat bergerak lincah dalam kompetisi regional jika para pengambil keputusannya hidup dalam ketakutan?

Negara bukan hanya sekadar pemilik saham atau RUPS; ia adalah metafora dari kehendak kolektif bangsa. Pemegang saham negara idealnya mencerminkan kebijaksanaan yang melindungi, mengawasi, dan mengarahkan tanpa menindas kreativitas organ perusahaan. Namun, ketika pemegang saham memilih bungkam saat direksi yang inovatif dijerat pidana atas keputusan bisnis, negara seolah kehilangan refleksi dirinya. Negara seolah lupa bahwa keberanian dalam berbisnis adalah aset yang berharga, bukan ancaman; inovasi membutuhkan ruang untuk berkembang, bukan hukuman; dan keputusan strategis tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal, kecuali ada bukti nyata niat jahat. Prinsip korporasi mengingatkan kita bahwa nilai tidak diciptakan oleh ketakutan, melainkan oleh keberanian dalam mengambil langkah yang tepat.

Oleh karena itu, pemegang saham wajib melindungi integritas direksi profesional yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik. Suara pemegang saham adalah jangkar moral korporasi yang sangat krusial. Dan jangkar itu seharusnya diturunkan untuk menjaga stabilitas, bukan dibiarkan melayang tanpa arah. Kasus ASDP bukan hanya tentang satu direksi. Ia adalah cermin masa depan BUMN itu sendiri:

  • Apakah BUMN akan benar-benar bertransformasi menjadi perusahaan yang dikelola secara profesional?
  • Atau justru BUMN akan menjadi institusi yang memenjarakan inovasi dengan bayang-bayang ketakutan?
  • Apakah negara berani berdiri membela keputusan bisnis yang sah dan memberikan nilai?
  • Atau akan terus membiarkan definisi “korupsi” menjadi elastis hingga merusak logika korporasi itu sendiri?

Keadilan bukan hanya tentang hukuman, melainkan tentang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang benar. Dan meletakkan keputusan bisnis yang telah menghasilkan nilai di ranah pidana tanpa bukti niat jahat yang kuat adalah bentuk ketidakadilan terhadap logika, profesionalisme, dan masa depan BUMN. Negara sebagai pemegang saham harus berbicara. Sebab, diam adalah bentuk kezaliman yang paling halus.

Ringkasan

Artikel ini menyoroti ironi kriminalisasi direksi BUMN yang mengambil keputusan strategis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, dengan studi kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang seharusnya melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian, terabaikan. Padahal, keputusan akuisisi yang diambil oleh direksi ASDP, yang kemudian berujung pada dakwaan pidana, justru berhasil mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

Artikel juga menyoroti diamnya negara sebagai pemegang saham utama melalui RUPS, yang seharusnya membela dan melindungi direksi berprestasi dari kriminalisasi keputusan bisnis. Keheningan ini menciptakan preseden berbahaya yang dapat menghambat inovasi dan profesionalisme di BUMN, karena direksi menjadi ragu-ragu dalam mengambil risiko yang terukur. Kasus ini mempertanyakan masa depan BUMN, apakah akan dikelola secara profesional atau justru memenjarakan inovasi karena ketakutan, serta menyerukan negara untuk membela keputusan bisnis yang sah dan menghasilkan nilai.

Advertisements