Berakhirnya periode insentif impor mobil listrik dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) pada tahun 2025 akan menandai sebuah babak baru yang krusial bagi ekosistem industri mobil listrik di Indonesia. Mulai tahun ini, para produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) diwajibkan untuk beralih ke skema produksi rakitan lokal.
Perusahaan yang sebelumnya menikmati insentif sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, kini memiliki kewajiban untuk memulai produksi kendaraan dengan skema completely knocked down (CKD) secara bertahap, mulai tahun ini hingga 2027. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa sebagian besar pemain utama di pasar kendaraan listrik Indonesia termasuk dalam ketentuan ini.
“Tahun ini, mereka yang menjalankan skema CKD dan merupakan bagian dari program ini, mencakup sekitar 99% dari keseluruhan pasar,” ungkap Rachmat dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Jakarta, pada Jumat (30/1).
Sejauh ini, beberapa perusahaan penikmat insentif telah mulai menggunakan skema CKD, di antaranya adalah Hyundai, Wuling, Chery, Neta, MG, dan Polytron. Namun, masih ada sebagian produsen yang melanjutkan impor mobil listrik secara utuh (CBU), memanfaatkan sisa periode insentif yang berlaku. Total sebanyak 15 perusahaan penerima insentif impor CBU tersebut wajib beralih sepenuhnya ke skema CKD setelah 31 Desember 2025, sesuai amanat Perpres 79/2023. Pengecualian hanya berlaku bagi produsen jenama mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, dan Volvo yang tidak terlibat dalam program insentif ini.
Perpres 79/2023 sendiri menjabarkan berbagai insentif menarik bagi perusahaan industri KBLBB yang melakukan impor CBU, mencakup insentif bea masuk, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Setelah periode insentif ini berakhir, para perusahaan tersebut berkewajiban untuk memproduksi mobil listrik dengan skema CKD dalam jumlah yang setara dengan produk yang sebelumnya diimpor melalui skema CBU.
Insentif Berakhir, Pajak Kembali Seperti Semula
Menurut Rachmat, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dirancang sebagai sebuah program komprehensif untuk mendukung pengembangan ekosistem industri mobil listrik nasional, yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2027. “Dua tahun pertama difokuskan pada impor, dan dua tahun berikutnya adalah waktu untuk memanen hasil dari produksi di dalam negeri,” jelasnya.
Pada dua tahun pertama program, yaitu periode 2024-2025, kebijakan insentif ini terbukti berhasil mendongkrak pasar mobil listrik di Indonesia. Penjualan mobil listrik melonjak drastis dari 17 ribu unit pada tahun 2023 menjadi target 104 ribu unit pada akhir 2025, menunjukkan pertumbuhan fantastis sebesar 147%.
“Selain itu, jumlah pabrikan yang tadinya hanya ada dua, sekarang mungkin sudah lebih dari 10,” imbuh Rachmat. Hal ini secara langsung berkorelasi dengan semakin banyaknya varian produk mobil listrik di pasaran, yang juga mulai menawarkan harga yang lebih terjangkau, diiringi peningkatan kualitas teknologi baterai yang signifikan.
Terkait rezim pajak pasca-insentif, Rachmat mengonfirmasi bahwa perusahaan akan kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ini disebabkan oleh tidak adanya lagi bea masuk karena produksi dilakukan di dalam negeri, sementara Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan 0%. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian industri mobil listrik Indonesia sekaligus mempertahankan daya saing produk di pasar.