Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk Cegah Ancaman Terorisme

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Aturan yang diteken pada 9 Februari ini menjadi landasan strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman ekstremisme.

Advertisements

Meskipun data menunjukkan penurunan tren serangan terorisme hingga mencapai angka nol dalam dua tahun terakhir, pemerintah menegaskan bahwa ancaman tersebut belum sepenuhnya sirna. Dalam lampiran Perpres, fenomena terorisme digambarkan sebagai “gunung es”. Buktinya, terdapat lebih dari 1.000 terduga teroris yang berhasil ditangkap sepanjang periode 2020–2024, yang menjadi indikator bahwa aktivitas kelompok teroris masih cukup tinggi dan berkembang secara dinamis.

Salah satu tantangan utama yang disoroti adalah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kelompok teroris kini semakin mahir memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan propaganda, melakukan rekrutmen, hingga memobilisasi dukungan, dengan menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Selain faktor digital, pemerintah juga memetakan faktor struktural pemicu radikalisasi, mulai dari kesenjangan ekonomi, diskriminasi, hingga kelemahan tata kelola pemerintahan dan isu hak asasi manusia.

Untuk merespons ancaman tersebut, Pasal 4 Perpres RAN PE menetapkan sembilan tema utama yang menjadi fokus kebijakan, di antaranya adalah kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan lapangan kerja, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda. Selain itu, aspek komunikasi strategis, deradikalisasi, pemenuhan hak asasi manusia, perlindungan korban, dan kerja sama internasional juga menjadi pilar penting dalam implementasi rencana aksi ini.

Advertisements

Pemerintah daerah (Pemda) mendapatkan mandat melalui Pasal 5 untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Kebijakan ini akan difasilitasi oleh sekretariat bersama yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga negara terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Sistem pelaporan dan koordinasi pun diperketat guna memastikan efektivitas program. Sekretariat bersama diwajibkan menggelar rapat koordinasi minimal dua kali setahun, sementara kementerian, lembaga, dan Pemda diwajibkan melaporkan pelaksanaan program secara berkala kepada presiden. Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan waktu maksimal satu tahun bagi pemerintah daerah untuk merampungkan RAD PE, sembari tetap merujuk pada pedoman nasional selama masa transisi tersebut berlangsung.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai landasan strategis pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan untuk periode 2026–2029. Meski tren serangan terorisme menurun, pemerintah tetap waspada terhadap potensi ancaman “gunung es” serta penyebaran propaganda melalui ruang digital yang menyasar kelompok rentan. Kebijakan ini menetapkan sembilan tema utama, termasuk kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, serta pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing dengan pendampingan dari sepuluh kementerian dan lembaga terkait. Implementasi program ini diperketat melalui sistem pelaporan berkala dan koordinasi rutin guna memastikan efektivitas di tingkat pusat maupun daerah. Seluruh pihak diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan penyusunan rencana aksi daerah tersebut agar operasional pencegahan terorisme berjalan secara terintegrasi.

Advertisements