Rp 200 Triliun untuk UMKM? Inisiatif Menko Muhaimin

Cak Imin Dorong UMKM Manfaatkan Dana Rp200 Triliun Himbara

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan harapannya agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh akses terhadap dana Rp200 triliun yang telah dialokasikan pemerintah kepada Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pernyataan ini disampaikan Cak Imin saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9). Ia menekankan pentingnya peluang ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Cak Imin mengajak para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri agar dapat memanfaatkan akses kredit yang telah disediakan. Ia optimis, dengan konsistensi UMKM dalam pengembalian kredit, sektor ini akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran dana tersebut. “Bila dua hal itu dilakukan, saya yakin UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mengatur penempatan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himbara. Kebijakan ini berlaku sejak 12 September 2025 dan bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan serta mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Dana tersebut dilarang digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Alokasi dana tersebut terbagi kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvi Muroza, mendukung penuh langkah ini dan mendorong Himbara untuk memprioritaskan penyaluran dana tersebut kepada UMKM untuk kegiatan usaha produktif. “Rp200 triliun itu memang untuk kegiatan yang produktif. Kami mendorong Himbara,” ujar Helvi.

Relaksasi Pajak untuk UMKM hingga 2029

Dukungan pemerintah terhadap UMKM juga terlihat dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi senilai Rp16 triliun. Cak Imin mengapresiasi langkah ini dan berharap kebijakan tersebut diperpanjang.

Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga beban pajak UMKM tetap seminimal mungkin. Ia meyakini bahwa upaya ini akan mendorong pertumbuhan dan peningkatan kelas UMKM secara berkelanjutan. “Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” pungkasnya. Program paket ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan Prabowo, merupakan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung UMKM hingga tahun depan.

Ringkasan

Pemerintah mengalokasikan Rp200 triliun kepada Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk disalurkan sebagai kredit kepada UMKM. Menko PMK Muhaimin Iskandar mendorong UMKM untuk memanfaatkan peluang ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menekankan pentingnya konsistensi dalam pengembalian kredit. Alokasi dana tersebut terbagi kepada BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, dan diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak berupa PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029 sebagai bagian dari paket ekonomi senilai Rp16 triliun. Cak Imin mengapresiasi kebijakan ini dan berharap perpanjangannya, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga beban pajak UMKM tetap minimal demi mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari program paket ekonomi 8+4+5.

Tinggalkan komentar