Hanya dalam dua hari, sebuah kalimat—atau lebih tepatnya, sebuah karya seni—dihapus dari dinding sebuah bangunan bersejarah. Pada 8 September 2025, Banksy menghiasi dinding Queen’s Building di kompleks Royal Courts of Justice, London, dengan sebuah karya yang tak memerlukan kata-kata: seorang hakim berwig dan berjubah hitam membungkuk, palu hakim terangkat siap menghantam seorang demonstran yang terkapar. Demonstran itu melawan dengan mengangkat papan protes putih yang berlumuran merah—satu-satunya warna dalam komposisi monokromatis—menyerupai darah segar.
Dua hari kemudian, tepatnya 10 September, petugas kebersihan telah membersihkan dinding tersebut. Alasan resminya? Pelestarian bangunan bersejarah. Fasad kembali bersih, tetapi “ghost image“-nya—bayangan karya Banksy—terpatri kuat di benak publik. Lebih dari sekadar sebuah gambar yang hilang, peristiwa ini menyoroti kecepatan negara dalam membungkam ruang publik.
Di sinilah paradoksnya: sensor bukan sekadar penghapus, tetapi juga kurator yang tak diundang. Ia memilih mana yang akan diingat, mana yang menjadi legenda, dan ironisnya, mana yang justru semakin hidup setelah disapu bersih. Yang dipersoalkan bukanlah dinding atau kota, melainkan negara itu sendiri: kebijakannya, refleksnya, ketakutannya, dan caranya melindungi simbol-simbol kekuasaan sambil menutup mata dan telinga terhadap kritik publik.
Beberapa pekan sebelum kejadian di London, peristiwa serupa terjadi di Yogyakarta. Dua mural bergambar Jolly Roger—ikon bajak laut Topi Jerami dari One Piece—dihapus pada 7 Agustus 2025 karena dianggap menghina bendera negara. Di lokasi lain, mural serupa juga ditimpa cat hitam pada malam yang sama. Namun, tembok itu seakan membalas: kalimat-kalimat sederhana seperti “Kebenaran akan terus hidup” dan “Kita ada dan berlipat ganda” muncul menggantikannya. Di tempat lain, tulisan “Reset Menggila(s)” dan “Awas Intel” juga muncul lalu menghilang dalam hitungan hari. Namun, seperti di London, apa yang hilang dari dinding justru menyebar luas di dunia maya: foto, video, dan percakapan yang menolak dibungkam.
Baca juga:
- Puan Ajak Pemerintah Terima Kritik dari Indonesia Gelap hingga Bendera One Piece
- KOMIK: Tersabet Kibaran Bendera One Piece
- Bendera One Piece Jadi Simbol Protes di Indonesia, Nepal hingga Prancis
Mengapa ini penting? Karena seni jarang turun ke jalan dalam situasi normal. Ketika lukisan keluar dari galeri, ketika kata-kata menghiasi tembok, ketika musik dimainkan di ruang-ruang kecil lalu ditarik paksa, itu pertanda darurat. Bukan darurat ketertiban, melainkan darurat keadilan. Darurat yang muncul ketika keputusan negara menyakiti dan mengecewakan warganya; ketika penjelasan tak lagi memadai, ketika ruang dengar menguncup, dan ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman. Seni menjadi sirene: pendek, keras, dan tak bisa diabaikan.
Mari kita analisis lebih dalam melalui tiga lapisan: visual, hukum, dan kebijakan.
Lapisan visual. Banksy memilih palu hakim sebagai ikon pukulan hukum. Di Inggris & Wales, palu hakim bukanlah bagian integral dari persidangan; ia lebih merupakan klise media dan simbol “impor”. Ketidakselarasan ini adalah strategi semiotik: ikon yang salah tempat, membuat pesan terbaca secara global—kekuasaan hukum, di mana pun, dapat berubah menjadi pukulan simbolik. Warna merah pada papan protes menjadi pusat perhatian—titik luka—menunjukkan bahwa yang diserang bukan hanya tubuh warga, tetapi juga pesan protes mereka. Lokasi di Carey Street, tepat di kompleks peradilan, menjadikan dinding sebagai alamat langsung: kritik yang dikirimkan ke jantung institusi. Komposisi yang tegas, ekonomis, dan menghujam. Ketika mural itu disapu atas nama pelestarian bangunan bersejarah, publik menangkap pesan lain: batu dilindungi, suara diredam.
Lapisan hukum. Royal Courts of Justice berstatus bangunan terdaftar (Grade II). Pengubahan yang berdampak pada karakter bangunan—termasuk pembersihan agresif—memerlukan izin khusus berdasarkan Planning (Listed Buildings and Conservation Areas) Act 1990 dan pedoman Historic England. Di sisi lain, Pasal 10 European Convention on Human Rights tentang kebebasan berekspresi juga berlaku. Negara boleh membatasi, tetapi dengan uji ketat—legalitas, tujuan sah, kebutuhan, dan proporsionalitas. Pertanyaan publik pun muncul: adakah cara yang lebih proporsional daripada menyikat habis dalam 48 jam? Misalnya, memindahkan mural ke panel sementara, memberikan waktu bagi publik untuk melihatnya, atau setidaknya mendokumentasikannya dengan standar konservasi yang memadai?
Di Indonesia, kerangka hukumnya berbeda, tetapi resonansinya sama. Mural One Piece dipersoalkan melalui tafsir UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara—sensitivitas simbolik yang sering ditafsirkan secara maksimalis. UU ITE (perubahan 2024) dan KUHP 2023 menciptakan efek gentar yang membuat seniman menarik karya mereka. Indonesia menandatangani ICCPR Pasal 19, yang mensyaratkan pembatasan ekspresi harus memenuhi uji tiga serangkai—berbasis hukum, bertujuan sah, dan perlu serta proporsional. Pertanyaan kebijakan yang penting bukanlah “bolehkah dilarang?”, melainkan “sepadankah larangan itu dengan risiko yang hendak dicegah? Adakah alternatif yang dampaknya lebih ringan terhadap kebebasan berekspresi?”
Lapisan kebijakan. Di balik setiap penghapusan ada rantai insentif: kebijakan pusat yang ingin mengendalikan narasi, birokrasi yang alergi risiko, aparat yang mengejar indeks ketertiban, dan komunitas lokal yang diliputi kepanikan simbolik. Ini menghasilkan refleks yang sama: “hapus dulu, jelaskan belakangan.” Padahal, di era digital, hukum algoritma bekerja sebaliknya. Setiap penghapusan menjadi panggung baru; setiap pelarangan adalah promosi tak sengaja—efek Streisand.
Sejarah memberikan pelajaran berharga. Di Jerman 1937, pameran Entartete Kunst digunakan rezim Nazi untuk mempermalukan dan menyingkirkan karya seni yang dianggap “merosot”. Di Soviet, doktrin realisme sosialis memaksa seni untuk menampilkan wajah heroik proletariat. Indonesia juga memiliki pengalaman serupa: penulis dan seniman realisme sosialis diburu dan dipenjara. Kita tidak menyamakan masa lalu dengan saat ini, tetapi kita melihat pola yang berulang: negara yang rapuh cenderung mengatur selera, bukan mendengar isi.
Setahun terakhir memberikan contoh nyata. Pameran Yos Suprapto dibatalkan, pementasan Payung Hitam dibatalkan, dan band punk Sukatani dipaksa menarik lagu mereka. Di tengahnya, Kamisan tetap berdiri sebagai simbol protes yang berkelanjutan. Semua ini bukanlah protes pada kota, melainkan teguran pada negara: cara membuat kebijakan, merespons kritik, dan menata perbedaan.
Jika tujuan kita adalah menjaga keadaban bersama, jawabannya tidak bisa hanya berupa sapu, gembok, dan pasal. Kita butuh standar baru yang menyeimbangkan wibawa dan dialog. Pertama, permukaan sementara di situs sensitif. Kedua, dokumentasi wajib sebelum pelepasan. Ketiga, forum 48 jam untuk mediasi. Keempat, pedoman respons lintas-medium. Kelima, ukur yang bisa diukur: waktu respons, proporsi kasus yang dide-eskalasi, jumlah pernyataan resmi yang proporsional, jumlah open walls legal, dan jumlah sesi forum 48 jam yang terdokumentasi.
Pilihan kita sederhana namun sulit. Kita bisa terus membiarkan ketakutan mengarsipkan karya mana yang diingat, atau kita bisa memindahkan kendali kurasi kembali ke akal budi, empati, dan keberanian. Negara yang kuat bukan yang cepat menghapus, melainkan yang sanggup mengelola kritik tanpa panik; yang menjaga tembok dan merawat suara; yang memahami bahwa setiap mural adalah laporan singkat tentang kebijakan yang tidak tepat sasaran, penegakan hukum yang menyakiti, atau rasa marah rakyat.
Demokrasi tidak diukur dari seberapa bersih dindingnya, melainkan dari seberapa luas ia menampung suara yang tidak menyenangkan. Jika suara itu memilih tembok sebagai mimbar, itu bukan ancaman, melainkan peringatan. Peringatan bahwa yang dibutuhkan bukan kosmetik kebijakan, melainkan koreksi arah; bukan ruang sunyi, melainkan ruang dengar. Tembok boleh dibersihkan, tetapi suara sukar dimatikan. Kita bisa memilih untuk mendengarnya sekarang, atau nanti, ketika ia telah menjelma gema panjang yang menggetarkan fondasi. Jika “ketika sensor menjadi kurator” adalah bab kita hari ini, maka bab besok—jika kita memilihnya—bisa berjudul: ketika negara belajar mendengar.
Ringkasan
Artikel ini membahas fenomena penghapusan karya seni di ruang publik, baik di London (mural Banksy) maupun Yogyakarta (mural One Piece), sebagai bentuk sensor. Penghapusan karya seni ini, meski dengan alasan pelestarian bangunan atau pelanggaran hukum, justru memicu perhatian publik yang lebih besar dan menyebarkan pesan seniman secara lebih luas melalui media digital. Peristiwa ini menunjukkan paradoks sensor yang tak hanya menghapus karya tetapi juga secara tak sengaja mempromosikannya.
Penulis menganalisis peristiwa tersebut melalui tiga lapisan: visual (simbolisme karya seni), hukum (peraturan yang dilanggar dan hak kebebasan berekspresi), dan kebijakan (refleks pemerintah yang cenderung menghapus dulu baru menjelaskan). Kesimpulannya, pendekatan yang lebih bijak diperlukan, bukan hanya menghapus karya seni, tetapi membuka ruang dialog dan menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dalam merespon kritik publik. Sebuah demokrasi yang sehat bukan diukur dari kebersihan tembok, melainkan dari kemampuannya menerima kritik dan perbedaan pendapat.