Skema Burden Sharing SBN: Bedanya Masa Kini dan Saat Pandemi Covid-19

Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam skema burden sharing bersama Kementerian Keuangan untuk mendukung program prioritas pemerintah, Asta Cita, dilakukan sepenuhnya di pasar sekunder. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Kompleks DPR RI, Rabu (10/9/2025). Denny menekankan perbedaan signifikan antara skema burden sharing saat ini dengan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19.

Berbeda dengan masa darurat Covid-19, di mana BI diizinkan membeli SBN di pasar primer berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (UU tersebut kini telah berakhir), BI saat ini kembali beroperasi sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Ini berarti pembelian SBN di pasar primer hanya terbatas pada Surat Perbendaharaan Negara (SPN) jangka pendek.

Untuk obligasi negara jangka panjang, BI hanya dapat melakukan pembelian di pasar sekunder, sebuah langkah yang ditegaskan Denny sebagai kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Kerja sama burden sharing dengan Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar uang dan perbankan, guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya sektor perumahan dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Mekanisme burden sharing melibatkan pembagian beban bunga. Perhitungannya didasarkan pada selisih antara yield SBN 10 tahun dan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan, dengan masing-masing pihak – pemerintah dan BI – menanggung separuhnya. Meskipun Denny belum merinci besarannya, ia memastikan informasi tersebut akan disampaikan secara berkala.

Denny secara tegas membantah adanya pelanggaran hukum dalam kesepakatan ini. Tidak ada pembelian SBN jangka panjang di pasar primer, tidak ada pencetakan uang baru oleh BI. Partisipasi BI dalam skema burden sharing ini semata-mata sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban pemerintah.

Ringkasan

Skema burden sharing saat ini antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendukung program Asta Cita berbeda dengan masa pandemi Covid-19. Saat ini, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI dilakukan sepenuhnya di pasar sekunder, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Berbeda dengan masa pandemi, di mana pembelian SBN di pasar primer diizinkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020 (yang kini telah berakhir).

BI hanya membeli Surat Perbendaharaan Negara (SPN) jangka pendek di pasar primer. Untuk SBN jangka panjang, pembelian hanya dilakukan di pasar sekunder. Skema ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung program Asta Cita, khususnya sektor perumahan dan KDMP. Pembagian beban bunga dilakukan berdasarkan selisih yield SBN 10 tahun dan penempatan dana pemerintah, dengan BI dan pemerintah masing-masing menanggung separuhnya. BI menegaskan tidak ada pelanggaran hukum, pencetakan uang baru, atau pembelian SBN jangka panjang di pasar primer.

Tinggalkan komentar