Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkapkan kekecewaannya terhadap platform X (sebelumnya Twitter) yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini menjadi kendala dalam koordinasi terkait pengawasan konten dan penegakan hukum di ranah digital.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan pentingnya kerja sama platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah. Pernyataan ini disampaikan Angga usai berdiskusi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyinggung antara lain konten negatif yang beredar di media sosial pasca demonstrasi DPR pada Senin, 25 Agustus lalu.
Sebagai langkah nyata, Komdigi telah mengundang TikTok dan Meta (induk perusahaan Instagram dan Facebook) untuk membahas isu disinformasi dan konten negatif. Namun, X tidak diundang karena ketidakhadiran kantor perwakilannya di Indonesia.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” tegas Angga dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
Ketidakhadiran X di Indonesia bukan hal baru. Pada Oktober 2024, saat Kominfo masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika, instansi tersebut bahkan mengancam akan memblokir X karena mengamini beredarnya konten porno di platform tersebut. “Meta dan Google sudah ada perwakilan. Masa X atau Twitter tidak?! Nanti pemerintah dianggap tidak adil,” ujar Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, di kantor Komdigi, Jakarta, pada 9 Oktober 2024.
Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, juga mencontohkan langkah Brasil yang memblokir akses X karena ketidakpatuhan terhadap regulasi setempat. Namun, perlu ditegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Baca juga:
- Komdigi Akan Panggil TikTok dan Induk Instagram soal Isu Disinformasi dan Fitnah
- Twitter Ingin Buka Kantor Perwakilan di Indonesia
- X Twitter Tak Punya Kantor di Indonesia, Kominfo Bakal Blokir?
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kekecewaannya karena platform X (sebelumnya Twitter) belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga menghambat koordinasi pengawasan konten dan penegakan hukum. Komdigi telah mengundang platform lain seperti TikTok dan Meta untuk membahas isu disinformasi, namun X tidak diundang karena ketidakhadiran kantor perwakilannya.
Komdigi menegaskan pentingnya kerjasama platform media sosial dalam melindungi masyarakat dari konten negatif. Ketidakhadiran X di Indonesia bukanlah hal baru, dan sebelumnya Kominfo telah mengancam pemblokiran. Meskipun belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia, Komdigi tetap menekankan pentingnya kepatuhan X terhadap hukum Indonesia.