Waspada! 5 Modus Penipuan Online Terbesar di Indonesia, Rugikan Rp 4,8 Triliun

Penipuan Online Merajalela: Kerugian Capai Rp 4,8 Triliun, Waspadai Lima Modus Ini!

Sejak awal tahun hingga pertengahan Agustus 2023, kerugian akibat penipuan online di Indonesia telah mencapai angka fantastis: Rp 4,8 triliun. Data mengejutkan ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga mencatat sebanyak 31.500 pengaduan telah diterima. Meskipun demikian, upaya pencegahan telah berhasil memblokir Rp 350,3 miliar dari total kerugian tersebut. Fakta ini menyoroti urgensi peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih.

Lima modus penipuan paling dominan yang perlu diwaspadai adalah: penipuan transaksi belanja online (44.827 laporan atau 18,8% dari total aduan), penipuan mengaku pihak lain (fake call/impersonation) dengan 24.723 laporan (10,4%), penipuan investasi dengan beragam skema, penipuan penawaran kerja yang menyasar anak muda, dan penipuan hadiah dengan iming-iming uang atau barang.

Modus penipuan lainnya juga perlu diwaspadai, antara lain penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, pinjaman online (pinjol) fiktif, dan bahkan rekayasa menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK menerima aduan terkait pemanfaatan AI dalam penipuan, seperti pemalsuan bukti transfer, penyalahgunaan data untuk membuka rekening, dan ancaman penyebaran foto editan AI dalam praktik penagihan.

Strategi Para Pelaku: Banyak pelaku penipuan berpura-pura menjadi customer service dari lembaga jasa keuangan, agen perjalanan, atau instansi pemerintah untuk mendapatkan PIN dan OTP korban secara sukarela.

OJK, melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), juga memantau laporan masyarakat. Hingga Agustus, tercatat 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan, dan 381.507 rekening bermasalah teridentifikasi, dengan 76.541 rekening telah diblokir. Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) turut berperan aktif dengan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.

Upaya Pencegahan: Sebagai bentuk komitmen dalam memerangi penipuan online, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal meluncurkan kampanye nasional anti-skam pada 19 Agustus 2023. Kampanye ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BSSN, Kepala BNPT, Kepala PPATK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Imbauan untuk Masyarakat: OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” dalam menghadapi setiap tawaran keuangan. Selalu periksa legalitas dan berpikir logis sebelum mengambil keputusan. Waspadai iming-iming uang atau hadiah yang tidak masuk akal. Kewaspadaan dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam mencegah menjadi korban penipuan online.

Ringkasan

Penipuan online di Indonesia merugikan negara hingga Rp 4,8 triliun hingga pertengahan Agustus 2023, dengan lebih dari 31.500 pengaduan diterima OJK. Modus penipuan yang paling umum termasuk penipuan transaksi online, penipuan mengaku pihak lain (impersonation), penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan penipuan hadiah. OJK telah berhasil memblokir Rp 350,3 miliar dari kerugian tersebut.

Pelaku penipuan sering menyamar sebagai customer service atau petugas pemerintahan untuk mendapatkan data pribadi korban. OJK dan Satgas Pasti aktif memerangi penipuan dengan memblokir rekening dan menghentikan entitas ilegal. Kampanye anti-skam nasional telah diluncurkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, yang diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan berpikir logis sebelum terlibat dalam transaksi online.

Tinggalkan komentar