Kejagung geledah 8 perusahaan sawit dalam kasus dugaan rekayasa ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14,3 triliun. Dalam langkah terbarunya, Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di kantor-kantor swasta di Medan, Sumatra Utara, dan Pekanbaru, Riau, sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan kejahatan ekonomi ini.

Advertisements

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta. Para tersangka dari kalangan swasta diduga kuat melakukan praktik suap kepada pejabat negara untuk melancarkan aksi ilegal mereka, menandai komitmen Kejagung untuk menindak tegas pelaku korupsi di sektor strategis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan delapan tersangka dari pihak swasta. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung di beberapa perusahaan yang disebutkan terafiliasi dengan delapan tersangka dari swasta kemarin,” ujar Anang pada Kamis (12/2), menekankan bahwa upaya hukum ini terus bergulir.

Anang lebih lanjut menjelaskan bahwa delapan perusahaan yang tengah digeledah ini hanyalah bagian kecil dari total dua puluh perusahaan yang diduga mendapatkan keuntungan dari skandal penyelewengan ekspor CPO tersebut. Salah satu fokus utama penyidik dalam operasi penggeledahan ini adalah melakukan penelusuran aset para tersangka, demi memastikan pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

Advertisements

Modus operandi di balik penyelewengan masif ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung, Syarief Sulaeman. Ia menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengubah pos tarif minyak sawit mentah menjadi “limbah” (Palm Oil Mill Effluent atau POME) guna menghindari kewajiban ekspor dan peraturan yang berlaku. Tindakan ini disinyalir dimuluskan melalui praktik penyuapan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas proses administrasi dan pengawasan ekspor, meskipun nilai suap yang diterima belum dirinci.

Syarief menekankan bahwa dampak dari kejahatan ini jauh melampaui angka kerugian negara semata. “Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2). Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya berfokus pada pemidanaan individu, tetapi juga pada pemulihan keadilan dan tata kelola yang lebih baik. Auditor internal Kejagung sebelumnya menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 14,3 triliun, sebuah beban besar bagi keuangan publik.

Mengingat besarnya dampak tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mempidanakan para pelaku yang terbukti terlibat. “Kami tidak hanya fokus mempidanakan orang yang jelas terkait kegiatan ini, tapi juga menelusuri aset dan memulihkan kerugian negara,” ungkap Anang, menegaskan kembali prioritas pada pemulihan aset dan pengembalian uang negara.

Berikut adalah daftar kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyelewengan ekspor CPO ini, yang melibatkan baik pejabat negara maupun pihak swasta:

  1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
  6. Yosef Felix Sitorus selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku pihak swasta.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Advertisements