Polrestabes Semarang tengah gencar memburu seorang pria berinisial FH, 50 tahun, yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FH diduga kuat menjadi otak di balik praktik penipuan pembuatan lagu dengan modus operandi yang tergolong baru dan memanfaatkan teknologi canggih, yakni kecerdasan buatan (AI).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, pelaku penipuan ini merupakan warga Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah ia dilaporkan oleh seorang korban yang juga aktif berkecimpung di dunia musik, menciptakan ironi tersendiri. Dugaan tindak pidana penipuan dengan pemanfaatan AI untuk produksi lagu tersebut diperkirakan terjadi sekitar bulan Oktober lalu. Meskipun sempat menghadapi gugatan praperadilan, upaya hukum tersebut ditolak oleh pengadilan, menegaskan kelanjutan proses penyelidikan pihak kepolisian.
Modus penipuan ini terungkap bermula saat korban memesan total 60 lagu kepada FH, dengan ekspektasi musik yang dihasilkan akan menggunakan alat kesenian manual atau aransemen tradisional. Kesepakatan biaya pun tercapai, sebesar Rp 120 juta. Namun, setelah pesanan lagu selesai, korban terkejut mendapati kualitas hasil musik yang amburadul dan sama sekali tidak sesuai dengan aransemen yang diharapkan. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap fakta mengejutkan: terduga pelaku ternyata menggunakan teknologi AI untuk menggarap pesanan lagu-lagu tersebut, alih-alih sentuhan manual seperti yang disepakati.
Sayangnya, ketika tim penyidik dari Polrestabes Semarang mendatangi kediaman terduga pelaku penipuan pembuatan lagu pakai AI tersebut, FH sudah melarikan diri. Alhasil, demi menjamin penegakan hukum dan menuntaskan kasus ini, Polrestabes Semarang telah secara resmi memasukkan FH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat kepolisian kini terus melakukan perburuan intensif untuk segera menangkap FH dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ringkasan
Polrestabes Semarang sedang memburu FH, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan penipuan pembuatan lagu dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Korban memesan 60 lagu dengan biaya Rp 120 juta, namun terkejut mendapati hasil lagu yang amburadul karena pelaku menggunakan AI alih-alih aransemen manual seperti yang disepakati.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan seorang musisi melaporkan FH. Pelaku yang merupakan warga Jakarta Timur melarikan diri saat tim penyidik mendatangi kediamannya. Polrestabes Semarang kini melakukan perburuan intensif untuk menangkap FH dan menuntaskan kasus penipuan ini.