BEI ungkap faktor di balik 9 emiten masuk list saham terkonsentrasi, ada apa?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap sejumlah faktor masuknya sembilan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau  high shareholding concentration (HSC). Beberapa saham yang masuk dalam kategori ini antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) yang sempat melonjak lebih dari 5.000% usai IPO. 

Advertisements

Selain itu juga ada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang terafiliasi dengan Franky Oesman Widjaja. High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan KSEI atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI, Dalam pelaksanaannya tim memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang saham tersebut.

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” kata Irvan, Rabu (22/4).

Advertisements

Baca juga:

  • IHSG Terkoreksi ke 7.544, Saham Transportasi GIAA, IMJS, TMAS Malah Melaju
  • Fitch Tahan Rating BBCA di BBB, Outlook jadi Negatif Bagaimana Prospeknya?
  • Fitch Ratings Berikan Outlook Negatif Perbankan Raksasa BBNI, BBCA, BBRI, BMRI

Selain itu, Irvan menjelaskan alur penentuan HSC dimulai dari tahap trigger factor, lalu HSC checking, hingga akhirnya diumumkan. Pada tahap trigger factor, saham yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti melalui penilaian struktur kepemilikan saham (shareholding structure). 

Adapun penentuan trigger factor mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya volatilitas harga, aspek pengawasan, likuiditas, dan faktor lainnya. “Dalam hal saham terindikasi memiliki HSC, maka BEI akan mengumumkan kepada publik,” ucap Irvan.

Irvan menjelaskan perusahaan tercatat yang masuk ke dalam kriteria HSC dapat memperbaiki kondisi shareholding structure. Salah satunya dengan melakukan pengembangan antara lain refloat dan aksi korporasi lainnya.

Selanjutnya, kata Irvan, BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik usai perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya.

Tak Bisa Masuk Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam aturan terbaru, otoritas BEI mengatakan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau  high shareholding concentration (HSC) akan dikeluarkan dari universe. 

Selain itu, ketentuan minimum free float kini mengacu pada angka yang lebih tinggi, yakni minimal 10% atau mengikuti Peraturan I–A. BEI juga melonggarkan aturan terkait suspensi, dari sebelumnya mensyaratkan saham selalu aktif diperdagangkan selama enam bulan terakhir, menjadi toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.

“Penyesuaian berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari pertama bursa Mei 2026,” tulis otoritas BEI, Rabu (22/4).

Stockbit Sekuritas menilai saham BREN dan DSSA yang saat ini masih menjadi konstituen indeks LQ45 serta IDX80, berpotensi keluar dari indeks pada Mei 2026. Kondisi ini dinilai berisiko memicu arus keluar dana (outflow) dari investor pasif yang mengikuti indeks tersebut.

“Selain kedua saham tersebut, 7 saham lain (ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO) dalam daftar HSC juga akan terhadang untuk masuk indeks mayor selama masih tercatat di daftar HSC,” tulis Stockbit dalam analisisnya, Rabu (22/4).

Sebelumnya penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan pembatasan terhadap saham-saham Indonesia pada review indeks Mei 2026. Dalam pengumuman terbaru, MSCI juga menyatakan akan menerapkan pemberlakuan khusus terhadap saham tertentu terutama yang dinyatakan sebagai saham HSC. 

“MSCI akan menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC) yang baru,” tulis MSCI dalam rilis yang diterbitkan Senin (20/4). 

Advertisements