
Babaumma JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukarkan uang baru ke bank telah menjadi bagian tak terpisahkan bagi umat Islam di Indonesia. Uang baru ini umumnya dipersiapkan untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak kerabat, menambah semarak perayaan Lebaran.
Salah satu kanal utama yang disediakan untuk layanan penukaran uang baru adalah melalui kas keliling Bank Indonesia. Dengan semakin dekatnya momen Lebaran, banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai prosedur dan persyaratan untuk dapat menikmati fasilitas ini.
Syarat dan Cara Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Proses penukaran ini diawali dengan melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR. Berikut adalah panduan lengkap mengenai mekanisme dan tata cara pemesanan serta penukaran uang baru.
Di halaman utama aplikasi PINTAR, Sobat Rupiah dapat dengan mudah menemukan dan memilih menu “Kas Keliling”. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah menentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Aplikasi PINTAR kemudian akan menampilkan daftar lokasi dan jadwal kas keliling yang tersedia. Sobat Rupiah dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Setelah memilih jadwal, pengguna wajib mengisi data pemesanan dengan informasi yang akurat, meliputi:
- NIK-KTP (Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon yang aktif
- Alamat email (opsional)
Selain data pribadi, Sobat Rupiah juga perlu mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan. Pengisian ini harus disesuaikan dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Setelah semua data terisi, lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Pentingnya Bukti Pemesanan dan Ketentuan Penukaran
Sobat Rupiah diwajibkan untuk menyimpan bukti pemesanan, baik dengan mengunduhnya atau mengambil tangkapan layar (screenshot). Bukti ini sangat penting karena harus ditunjukkan saat melakukan penukaran di lokasi yang telah ditentukan.
Perhatikan beberapa ketentuan penting terkait penukaran uang baru di kas keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan Anda.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, kepada petugas.
- Sangat penting bagi penukar untuk membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang persis sama dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah dan dikemas dengan rapi sesuai ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisinya.
- Disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
- Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah, karena dapat merusak uang.
- Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat berupa uang Rupiah dengan nilai nominal yang sama seperti uang yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, tergantung ketersediaan.
- Penggantian terhadap uang Rupiah akan diberikan selama ciri keaslian uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali dengan jelas.
- Perlu diperhatikan, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling sebelum tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. Setelah tanggal tersebut, NIK-KTP dapat digunakan kembali.
- Demi keamanan dan kenyamanan bersama, penukar diharapkan berada dalam kondisi sehat serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, terutama dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, saat melakukan penukaran.