Pemerintah Indonesia menanggapi serius keputusan krusial Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang telah membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau dengan cermat perkembangan situasi ini.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kelanjutan perjanjian dagang antara kedua negara masih sangat bergantung pada kesepakatan dari kedua belah pihak. Indonesia sendiri masih memiliki kewajiban untuk meratifikasi perjanjian ini. Haryo menambahkan, “Pihak AS juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/2), mengindikasikan bahwa proses ratifikasi di AS juga akan terpengaruh. Selanjutnya, Indonesia dan AS dijadwalkan akan menggelar pembicaraan tahap berikutnya, dengan Haryo menjamin bahwa pemerintah akan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap negosiasi.
Perlu diketahui, Indonesia dan AS baru saja menyelesaikan perundingan dagang pada Kamis (19/2). Hasil dari kesepakatan dagang tersebut menyatakan bahwa Indonesia tetap akan dikenakan tarif impor sebesar 19% untuk sebagian besar komoditas, namun beberapa komoditas strategis akan mendapatkan kelonggaran dengan tarif nol persen. Situasi ini tentu menjadi lebih kompleks pasca putusan MA AS.
Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS mengambil keputusan penting dengan membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. MA secara tegas menyatakan bahwa Undang-undang yang mendasari pengenaan bea impor tersebut tidak memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. Dengan putusan mayoritas 6-3, para hakim menyoroti pengenaan tarif tanpa restu Kongres, yang memang memiliki kekuasaan konstitusional untuk menentukan hal-hal terkait perpajakan dan bea cukai.
Menanggapi putusan yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal-nya, Presiden Donald Trump segera merespons dengan tindakan cepat. Ia langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen. Melalui akun Truth Social, Trump menulis, “Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” seperti dikutip dari Politico pada Sabtu (21/2).
Langkah agresif Trump ini didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pasal ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar. Tarif baru ini dapat berlaku tidak lebih dari 150 hari, kecuali jika Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memperpanjangnya. Dengan langkah ini, Trump berupaya keras untuk mempertahankan esensi dari banyak kebijakan tarifnya. “Tarif tersebut ada, tetap berlaku, dan sepenuhnya efektif,” kata Trump kepada wartawan pada konferensi pers Gedung Putih, Jumat (20/2), menegaskan kembali komitmennya terhadap kebijakan proteksionisme perdagangan.