Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, secara tegas membantah keterlibatan organisasi PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh individu tidak serta merta merepresentasikan PBNU secara keseluruhan. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujar Gus Yahya di Jakarta pada Jumat, 9 Januari.
Meski memiliki ikatan persaudaraan yang erat—ia adalah kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas—Gus Yahya memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum ini. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, menunjukkan sikap profesional dan menjunjung tinggi hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026, yang juga melibatkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut kala itu.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Mellisa Anggraini, selaku penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pihaknya menghormati penuh setiap langkah proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Mellisa, sejak awal pemeriksaan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan selalu memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang ditetapkan. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa. Ia menambahkan, sikap kooperatif Yaqut Cholil Qoumas tersebut merupakan bentuk nyata komitmennya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan dari KPK juga diperkuat oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada kedua belah pihak terkait, menandakan dimulainya tahapan hukum yang lebih serius dalam kasus korupsi kuota haji ini.