Kejagung jelaskan peran Jamdatun saat dampingi pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara terkait keterlibatan mereka dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lembaga hukum tersebut mengakui pernah memberikan pendampingan, namun menegaskan bahwa keterlibatan tersebut baru dimulai setelah seluruh tahap perencanaan pengadaan selesai.

Advertisements

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dijelaskan bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mulai aktif memberikan pendampingan dalam proyek Chromebook ini sejak tanggal 17 Juni 2020. Pernyataan ini menjadi penting mengingat dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut disinyalir telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2022.

Anang Supriatna lebih lanjut menegaskan, “Berdasarkan data yang ada, pendampingan yang kami lakukan dimulai sejak tahap pengadaan barang dan jasa.” Pernyataan ini secara gamblang mengindikasikan bahwa tim JPN tidak memiliki peran dalam proses penilaian dan perumusan rencana awal proyek, melainkan hanya pada eksekusi pengadaan itu sendiri, sebagaimana disampaikannya di kantor Kejagung pada Kamis (12/2).

Selain itu, selama proses pendampingan, tim JPN menemukan beberapa kejanggalan signifikan. Anang Supriatna membeberkan bahwa timnya telah memberikan saran kritis terkait minimnya alasan yang jelas dan urgensi dalam penetapan penggunaan sistem operasi Chrome. Pasalnya, JPN mendapati adanya sejumlah dokumen penting yang belum tervalidasi secara resmi, bahkan belum mendapatkan persetujuan dari ketua tim teknis beserta para anggotanya.

Advertisements

Oleh karena itu, sebagai langkah korektif, tim JPN secara proaktif menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera melakukan kajian komparatif mendalam terhadap pilihan sistem operasi lain. Saran ini diajukan untuk memastikan efisiensi dan relevansi terbaik dalam pengadaan laptop yang diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA.

Saran ini tidak lepas dari informasi yang diperoleh JPN bahwa terdapat indikasi adanya arahan khusus dari Staf Khusus Menteri yang mengarahkan agar penggunaan sistem operasi Chrome langsung diterapkan dalam proyek pengadaan laptop tersebut, tanpa melalui proses kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, tim jaksa juga mendesak pemerintah untuk mengkaji secara cermat penggunaan Chrome Device Manager (CDM) dalam proses pengadaan ini. Penekanan pada CDM sangat beralasan, mengingat perangkat lunak tersebut merupakan komponen esensial dalam penilaian dan termasuk dalam daftar persyaratan evaluasi minimum yang harus dipenuhi.

“Dalam kesimpulan pendampingan, pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ada dokumen teknis yang tidak ditandatangani dan proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat,” kata Anang, merangkum hasil evaluasi dari pendampingan yang telah mereka lakukan.

Di sisi lain, pernyataan dari Kejaksaan Agung ini menghadirkan perspektif yang berbeda dengan klaim yang sebelumnya berulang kali dilontarkan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim. Ia diketahui sempat menyebut bahwa Kejagung turut serta dalam mengawasi jalannya proses pengadaan laptop Chromebook.

Bahkan, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook ini, Nadiem Makarim telah menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Nadiem kala itu secara tegas berujar, “Kami dari awal proses (pengadaan Chromebook) mengundang Jamdatun,” sebagaimana disampaikannya dalam sebuah konferensi pers pada 10 Juni 2025 lalu.

Advertisements