Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, secara tegas telah menginstruksikan platform e-commerce untuk segera menutup akun toko yang terlibat dalam penjualan baju impor bekas, atau yang dikenal dengan istilah thrifting. Maman menekankan bahwa praktik penjualan barang-barang atau baju-baju bekas impor ini tidak lagi diizinkan.
Maman mengungkapkan bahwa ia telah melihat perkembangan positif di sejumlah platform e-commerce yang telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor pada Kamis (6/11) pagi. Guna memperkuat konsolidasi dan mengevaluasi kepatuhan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman dijadwalkan akan bertemu langsung dengan perwakilan dari masing-masing platform pada Jumat (7/11) pagi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi produk lokal agar lebih diberdayakan oleh e-commerce. Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diimbau untuk tidak lagi membeli produk-produk tersebut.
Impor Baju Bekas Melonjak
Peningkatan signifikan pada impor baju bekas menjadi perhatian utama. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai US$78,19 juta pada periode Januari hingga Juli. Angka ini mencerminkan lonjakan 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Negara-negara pemasok utama meliputi Cina, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Maman Abdurrahman lebih lanjut memaparkan data impor baju bekas yang terus meningkat drastis:
- Tahun 2021: Impor barang dan baju bekas mencapai 7 ton.
- Tahun 2022: Meningkat menjadi 12 ton.
- Tahun 2023: Tetap di angka 12 ton.
- Tahun 2024: Melonjak ekstrem menjadi 3.600 ton.
- Januari – Agustus 2025: Tercatat 1.800 ton.
Lonjakan impor pakaian bekas ini, menurut Maman, sangat mengganggu pasar domestik Indonesia dan menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.
Solusi Kementerian UMKM untuk Pedagang Thrifting
Menyikapi pelarangan impor baju bekas ilegal, Kementerian UMKM telah menyiapkan skema kemitraan strategis antara para pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang telah mapan. Skema ini dirancang sebagai strategi transisi usaha, memberikan solusi alternatif bagi pedagang agar tidak kehilangan mata pencarian.
Maman menegaskan bahwa penghentian impor baju bekas harus dilakukan secara tegas dan terstruktur, mencakup dari hulu hingga hilir. Dari sisi hulu, tindakan penutupan harus dimulai dari penyetopan impor baju bekas di Bea Cukai. “Hulunya harus ditutup dulu. Sehebat-hebat apa pun kami memberikan pendampingan kepada UMKM, kalau alur hulunya masih buka, tidak akan mungkin bisa dihentikan,” jelas Maman.
Di sisi hilir, pemerintah akan memberikan pendampingan intensif kepada UMKM untuk mencari barang pengganti yang sesuai, sehingga para pelaku UMKM tidak lagi bergantung pada penjualan produk thrifting atau baju bekas. Pendampingan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Maman untuk melindungi pengusaha UMKM, termasuk mereka yang sebelumnya berdagang thrifting, agar tidak kehilangan pekerjaan saat kebijakan pengetatan diberlakukan.
Kementerian UMKM telah mengumpulkan asosiasi dan produsen lokal untuk mendorong substitusi produk, menggantikan posisi barang-barang bekas yang dilarang. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menutup pintu di hulu, tetapi juga menyediakan alternatif yang menguntungkan di hilir. Maman meyakini langkah ini akan saling menguntungkan bagi semua pihak. “Tidak hanya menutup di hulunya saja, kami juga mencari solusi supaya mereka tetap bisa berdagang,” pungkas Maman.
Ringkasan
Menteri UMKM telah menginstruksikan platform e-commerce untuk menutup lapak thrifting dan menekankan larangan penjualan barang bekas impor. Perkembangan positif berupa pemblokiran pedagang thrifting telah terlihat di beberapa platform. Pemerintah juga akan bertemu dengan perwakilan e-commerce untuk membahas kepatuhan dan mendorong pemberdayaan produk lokal.
Lonjakan impor baju bekas menjadi perhatian utama dengan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan strategis untuk pedagang thrifting sebagai solusi transisi usaha. Pemerintah juga akan menghentikan impor di Bea Cukai dan memberikan pendampingan intensif kepada UMKM agar beralih ke produk pengganti yang sesuai.