Penyaluran KPR Naik 60% Imbas Dana Pemerintah Rp 200 T, Penjualan Rumah Melonjak

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) memproyeksikan potensi lonjakan penjualan rumah yang signifikan pada kuartal terakhir tahun ini. Optimisme ini didasari oleh perkiraan bahwa penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan meningkat hingga 60% dibandingkan dengan capaian penjualan selama periode Januari-September 2025.

Advertisements

Ketua Umum REI, Joko Suranto, menjelaskan bahwa peningkatan penyaluran KPR ini didorong oleh proyeksi kenaikan persetujuan KPR sebesar 40% hingga 50% menjelang akhir tahun. Saat ini, Joko mencatat bahwa tingkat persetujuan KPR perbankan masih berada pada angka 30% sampai 35%. “Kami berharap penjualan rumah setidaknya dapat mencapai 1 juta unit pada akhir tahun ini. Sebab, meskipun permintaan rumah di masyarakat sangat tinggi, sekitar 70% dari potensi penjualan saat ini masih tertahan akibat kebijakan pengetatan penyaluran KPR,” ujar Joko kepada Katadata.co.id pada Jumat (26/9).

Joko menambahkan bahwa pelonggaran persetujuan KPR kemungkinan besar akan terjadi berkat penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah. Langkah strategis ini dipercaya akan mendorong perbankan untuk lebih aktif menggenjot penyaluran kredit di semua sektor, termasuk sektor properti, demi menekan biaya dana penempatan anggaran negara tersebut. Sebelumnya, perbankan cenderung mengetatkan penyaluran KPR selama sembilan bulan pertama tahun ini, yang tercermin dari perlambatan pertumbuhan penyaluran KPR yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 13,7% secara tahunan pada Juni 2024 menjadi 9,9% pada Maret 2025.

Selain tingkat persetujuan KPR yang rendah, Joko juga menyoroti bahwa permintaan rumah saat ini masih terhambat oleh laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Seperti diketahui, SLIK OJK merupakan sistem yang digunakan perbankan untuk menilai kelayakan seorang debitur dalam mendapatkan KPR. “SLIK OJK saat ini menjadi hambatan paling besar dalam pembelian rumah di dalam negeri,” tegasnya.

Advertisements

Di tengah tantangan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa kabar baik dengan memastikan perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen). Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, telah menyatakan bahwa insentif ini akan berlaku hingga tahun 2026.

“Iya, ini melanjutkan kebijakan yang ada di 2025,” kata Febrio saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (25/9) malam. Dengan demikian, pemerintah akan memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya berakhir pada Desember 2025. Febrio menambahkan bahwa beleid terbaru terkait perpanjangan PPN DTP ini akan segera diterbitkan. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini hanya melanjutkan apa yang sudah ada, jadi tidak lama,” pungkasnya, memberikan harapan baru bagi sektor properti dan masyarakat.

Ringkasan

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) optimis penjualan rumah akan melonjak di kuartal terakhir tahun ini, didorong oleh proyeksi peningkatan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 60%. Peningkatan ini didukung oleh penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah, yang diharapkan dapat mendorong pelonggaran persetujuan KPR.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mendorong penjualan rumah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian.

Advertisements