Terima Dana Rp31,5 Triliun, Trump Resmi Cabut Gugatan Pajak

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi membentuk dana sebesar US$ 1,78 miliar atau setara dengan Rp 31,5 triliun (dengan kurs Rp 17.700 per US$). Dana jumbo ini dialokasikan bagi individu yang mengeklaim diri sebagai korban kriminalisasi politik oleh pemerintah AS. Kebijakan ini merupakan poin krusial dari kesepakatan penyelesaian gugatan Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS).

Advertisements

Sebagai informasi, IRS adalah lembaga otoritas pajak di Amerika Serikat yang fungsinya setara dengan Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. Sebelumnya, Trump melayangkan gugatan senilai US$ 10 miliar terhadap IRS akibat kebocoran laporan pajak pribadinya ke publik. Trump menilai lembaga tersebut lalai dalam menjalankan kewajiban melindungi data rahasia wajib pajak.

Todd Blanche, pejabat jaksa agung yang juga pernah menjadi pengacara pembela Trump dalam tiga kasus pidana, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. “Departemen ini bermaksud untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya sambil memastikan hal ini tidak akan pernah terjadi lagi,” ujar Blanche seperti dikutip dari Reuters, Selasa (19/5).

Akar permasalahan ini berawal pada tahun 2019 dan 2020, ketika mantan kontraktor IRS, Charles Littlejohn, membocorkan dokumen pajak Trump ke media. Data tersebut mengungkap bahwa Trump membayar pajak penghasilan dalam jumlah yang sangat minim, bahkan mencapai nol dolar pada tahun-tahun tertentu. Akibat perbuatannya, Littlejohn telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Advertisements

Dalam kesepakatan damai tersebut, Trump tidak menerima ganti rugi secara pribadi. Sebagai gantinya, Departemen Kehakiman AS membentuk Anti-Weaponization Fund atau Dana Anti-Persenjataan Politik. Dana ini dirancang untuk memberikan kompensasi kepada individu yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum atau pemerintah atas dasar kepentingan politik.

Istilah persenjataan politik atau weaponization yang diusung Trump merujuk pada tuduhan bahwa pemerintah telah menyalahgunakan aparat hukum untuk menyerang lawan politik. Trump dan para sekutunya kerap menggunakan terminologi ini untuk merespons berbagai penyelidikan kriminal yang diarahkan kepada mereka, termasuk kasus penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Angka US$ 1,78 miliar dipilih bukan tanpa alasan, melainkan sebagai referensi simbolis tahun 1776, yakni tahun ditandatanganinya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Nantinya, pengelolaan dana ini akan dipegang oleh komisi beranggotakan lima orang, di mana empat di antaranya ditunjuk langsung oleh Blanche.

Berdasarkan perjanjian penyelesaian gugatan, komisi tersebut memiliki wewenang untuk menyetujui pembayaran kepada pihak yang mampu membuktikan bahwa mereka menjadi target atas dasar alasan politik, pribadi, maupun ideologis yang tidak pantas. Sebagai contoh, perjanjian ini mencatat langkah-langkah di era Biden, termasuk penuntutan terhadap aktivis yang menghalangi akses ke klinik aborsi sebagai sasaran yang relevan.

Meski perjanjian tersebut ditandatangani oleh pengacara pribadinya, Trump mengeklaim dalam sebuah acara di Gedung Putih pada Senin malam (18/5) bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pembentukan dana tersebut. Terkait calon penerima dana, Trump menegaskan, “Mereka adalah orang-orang yang dipersenjatai dan benar-benar diperlakukan secara brutal oleh sistem yang sangat korup.”

Namun, kebijakan ini memicu kritik keras dari pihak oposisi Demokrat dan sejumlah pakar hukum. Rupa Bhattacharyya, mantan pengacara Departemen Kehakiman yang pernah mengawasi dana korban serangan 11 September 2001, menilai langkah ini sangat ganjil. “Ini benar-benar belum pernah terjadi sebelumnya karena berbagai alasan. Pemberian uang pajak kepada cabang eksekutif dengan batasan yang sangat minim hanya akan memicu penyalahgunaan dan korupsi,” tegas Bhattacharyya.

Selain potensi korupsi, dana ini diprediksi akan memicu perdebatan hukum baru terkait hak prerogatif Kongres dalam mengatur pengeluaran negara. Pembayaran kompensasi ini rencananya akan diambil dari dana khusus yang dialokasikan Kongres untuk menyelesaikan klaim hukum terhadap pemerintah AS. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, menuding langkah ini sebagai cara untuk mengalihkan uang pembayar pajak ke dana yang berada di bawah kendali kelompok Trump.

Di sisi lain, para ahli hukum menyoroti keanehan kasus ini, mengingat seorang presiden menggugat lembaga di bawah pemerintahannya sendiri. Biasanya, pembentukan dana kompensasi sebesar ini harus melalui proses legislasi di Kongres atau pengawasan ketat dari pengadilan, bukan sekadar hasil dari kesepakatan penyelesaian gugatan di luar jalur formal.

Ringkasan

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi membentuk dana sebesar US$ 1,78 miliar atau sekitar Rp 31,5 triliun untuk memberikan kompensasi kepada individu yang merasa menjadi korban kriminalisasi politik. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian gugatan Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS) terkait kebocoran data pajak pribadinya yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Dana yang dinamakan Anti-Weaponization Fund tersebut akan dikelola oleh komisi khusus yang ditunjuk untuk menangani klaim ketidakadilan hukum berdasarkan alasan politik atau ideologis.

Langkah ini menuai kritik tajam dari pihak oposisi Demokrat dan pakar hukum yang khawatir terhadap potensi penyalahgunaan anggaran serta korupsi karena kurangnya pengawasan yang ketat. Selain itu, muncul perdebatan hukum mengenai hak prerogatif Kongres dalam mengatur pengeluaran negara, mengingat pembentukan dana kompensasi sebesar ini biasanya memerlukan proses legislasi formal. Para ahli hukum juga menyoroti keanehan langkah ini karena dilakukan melalui kesepakatan di luar jalur formal, bukan melalui mekanisme yang lazim bagi sebuah lembaga pemerintah.

Advertisements