Tiga cara Kemenkeu jaga defisit APBN di bawah 3% PDB tanpa kerek tarif pajak

Kementerian Keuangan mengambil langkah proaktif dengan menetapkan tiga strategi utama untuk memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali, yaitu di bawah batas aman 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun ini. Batas ini, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, menjadi krusial mengingat defisit APBN tahun lalu sudah mencapai 2,92% terhadap PDB, sangat mendekati ambang batas tersebut.

Advertisements

Juda, perwakilan dari Kementerian Keuangan, menjelaskan urgensi untuk terus menggenjot penerimaan negara. “Pertanyaannya adalah, bagaimana penerimaan ini terus digenjot agar kebutuhan untuk belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” ujarnya di Jakarta pada hari Selasa (10/2). Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target fiskal ini melalui serangkaian inisiatif yang telah dan akan terus diimplementasikan.

Strategi pertama berfokus pada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Pemerintah secara aktif mendorong kesadaran dan disiplin wajib pajak melalui berbagai inovasi. Inisiatif seperti implementasi sistem coretax serta digitalisasi administrasi perpajakan menjadi pilar utama. Langkah-langkah ini dirancang untuk menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan pada akhirnya, memastikan bahwa tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan.

Kedua, pemerintah berupaya keras untuk menekan, mengurangi, atau bahkan menghilangkan potensi kebocoran dari berbagai sumber penerimaan negara. Ini mencakup sektor pajak maupun bea cukai, yang sering kali rentan terhadap praktik-praktik ilegal. “Ini yang saya kira menjadi fokus kita dalam jangka pendek ini, bagaimana kebocoran ini bisa terus dikurangi dan ditekan,” tegas Juda, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengumpulan pendapatan.

Advertisements

Strategi ketiga yang menjadi perhatian serius adalah upaya mengurangi praktik under-invoicing. Kementerian Keuangan akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik under-invoicing, baik dalam aktivitas ekspor maupun impor. Tindakan ini krusial untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan, sehingga penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional dapat dioptimalkan.

Juda menegaskan bahwa ketiga langkah ini merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas fiskal. “Intinya adalah tiga hal itu: bagaimana meningkatkan kepatuhan, bagaimana menekan kebocoran-kebocoran, dan ketiga adalah di konteks beberapa hal yang belum disentuh dalam konteks under-invoicing di ekspor maupun impor,” pungkasnya. Komitmen ini penting mengingat kekhawatiran sejumlah ekonom sebelumnya yang mengingatkan potensi defisit APBN membengkak melampaui 3% terhadap PDB tahun ini. Peningkatan kebutuhan belanja negara yang diiringi risiko penerimaan yang lebih rendah di tengah gejolak global menjadi tantangan serius yang perlu diantisipasi secara matang.

Advertisements