Airlangga respons putusan MA AS, minta tarif 0% sejumlah produk RI tetap berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons dengan sigap keputusan mengejutkan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan pemberlakuan tarif global. Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah disepakati masih tetap berlaku, menjaga stabilitas hubungan ekonomi kedua negara di tengah dinamika kebijakan perdagangan global.

Advertisements

Airlangga secara lugas menyampaikan permintaan Indonesia kepada pihak AS untuk tetap mempertahankan penerapan tarif 0% bagi berbagai komoditas Indonesia yang krusial. Komoditas-komoditas ini merupakan tulang punggung ekspor Indonesia, termasuk di antaranya kopi, kakao, minyak kelapa sawit mentah (CPO), produk tekstil, serta komponen elektronik. “Jika negara lain dikenakan tarif 10%, kami meminta agar tarif 0% yang telah disepakati untuk produk-produk kami tetap berlaku,” tegas Airlangga dari Washington DC, pada Sabtu (21/2), sebagaimana disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Upaya diplomatik terus dilakukan, dengan Airlangga telah berdialog langsung dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk membahas implikasi dari putusan Mahkamah Agung AS terkait pembatalan tarif. Dari hasil pembicaraan penting tersebut, terungkap bahwa negara-negara yang telah meneken perjanjian dagang dengan Negeri Paman Sam akan memperoleh perlakuan yang berbeda. “Karena negara yang sudah memiliki kebijakan perdagangan tidak akan disamakan dengan yang belum menandatangani perjanjian,” jelas Airlangga, memberikan sinyal positif bagi posisi Indonesia.

Saat ini, Pemerintah AS dijadwalkan untuk berkonsultasi intensif dengan Kongres hingga Senat guna menyikapi putusan ini, sementara di sisi Indonesia, hasil perundingan dagang akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penting untuk dicatat bahwa tarif 10% yang baru diberlakukan tersebut hanya akan berlaku untuk jangka waktu 150 hari. Setelah periode itu, Amerika Serikat memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubah kembali aturan tarifnya, membuka ruang bagi negosiasi lanjutan.

Advertisements

Airlangga juga mengungkapkan rasa terkejutnya atas besaran tarif yang muncul pascaputusan Mahkamah Agung. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepadanya untuk mempelajari secara mendalam potensi risiko dan dampak yang mungkin timbul dari keputusan lembaga peradilan tertinggi AS tersebut. “Skenario putusan Mahkamah Agung ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan dengan USTR sebelum kami menandatangani perjanjian,” ungkapnya, mengindikasikan adanya pertimbangan awal yang kini perlu dievaluasi ulang secara cermat.

Sebelumnya, Indonesia dan AS telah secara resmi menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik, sebuah tonggak penting dalam kerja sama ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini menggaransi penghapusan tarif ekspor untuk 1.819 produk pertanian dan industri dari Indonesia ke AS. “Ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” papar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2). Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk produk tekstil dan produk pakaian jadi asal Indonesia, memperkuat posisi ekspor nasional.

Namun, tak lama setelah penandatanganan perjanjian signifikan tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat justru membatalkan kebijakan tarif global AS. Respons dari Presiden AS, Donald Trump, pun tidak menunggu lama, dengan segera menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10%, menghadirkan tantangan baru bagi hubungan perdagangan internasional, termasuk dengan Indonesia.

Advertisements