KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Dugaan Kasus Kuota Haji 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini difokuskan pada kebijakan penambahan kuota haji yang terjadi pada tahun 2022.

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kesaksian Muhadjir sangat krusial karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami mekanisme serta prosedur yang seharusnya dijalankan, terutama dalam proses pembagian kuota haji tambahan saat itu.

“Keterangan beliau diperlukan untuk melihat bagaimana proses atau mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian saat mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (18/5).

Menanggapi hal tersebut, Muhadjir Effendy memberikan pernyataan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyebut durasi pertanyaannya tidak banyak, mengingat perannya sebagai menteri sementara yang hanya berlangsung selama 20 hari, yakni sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

Advertisements

Muhadjir juga menjelaskan alasannya untuk tetap hadir memenuhi panggilan meski sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan. Ia merasa perlu segera hadir agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ia berupaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena ada berita dari teman-teman media, saya merasa tidak enak jika menunda. Nanti ada kesan saya menghindari pemeriksaan. Jadi, saya minta waktu untuk bertemu sekarang,” ungkap Muhadjir.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal bepergian ke luar negeri.

Proses hukum ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, yang mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, diikuti dengan penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Dinamika sempat terjadi saat status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali memutuskan untuk menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Sebagai perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden, Muhadjir Effendy, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2022. Keterangan Muhadjir diperlukan karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, sehingga ia dimintai penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur pembagian kuota haji tambahan pada masa jabatannya.

Kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka baru, termasuk pihak dari kalangan swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Advertisements