
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Regulasi ini dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, bahkan dinilai membuka celah eksploitasi di dunia kerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap aturan tersebut. Menurutnya, Permenaker ini tidak hanya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, tetapi juga gagal merespons problematika faktual yang dihadapi para buruh di lapangan.
Celah Hukum dalam Pekerjaan Inti
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau proses produksi langsung seharusnya tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing. Sayangnya, ketentuan eksplisit ini justru dihilangkan dalam regulasi terbaru.
Said memperingatkan bahwa tanpa adanya larangan yang jelas, perusahaan memiliki ruang legal untuk mengalihkan pekerjaan inti ke sistem alih daya. “Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka peluang eksploitasi yang lebih luas terhadap tenaga kerja,” ungkap Said dalam keterangan resminya, Senin (4/5).
Multitafsir Definisi Layanan Penunjang
Kritik juga tertuju pada penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai bersifat multitafsir. KSPI khawatir istilah kabur ini akan disalahgunakan untuk mengklasifikasikan berbagai bidang pekerjaan, termasuk pekerjaan inti, sebagai pekerjaan penunjang. Contohnya, pekerjaan seperti teller bank berisiko dikategorikan sebagai layanan penunjang yang justru merugikan posisi tawar buruh.
Selain itu, perluasan sektor alih daya ke bidang ketenagalistrikan turut memicu kekhawatiran. Kebijakan ini dianggap melegalkan praktik outsourcing secara masif, bahkan di sektor-sektor strategis dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lemahnya Penegakan Hukum dan Sanksi
Dari sisi penegakan aturan, KSPI menilai sanksi administratif berupa peringatan tidak akan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Mereka membandingkan aturan ini dengan regulasi sebelumnya yang mewajibkan peralihan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap jika ditemukan pelanggaran. Tanpa konsekuensi yang kuat, aturan ini dianggap hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar permasalahan perlindungan buruh.
KSPI pun menyoroti kenyataan pahit di lapangan di mana pekerja outsourcing sering kali dipekerjakan dalam posisi inti namun tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja.
Aksi Nasional Menuntut Revisi
Sebagai langkah tegas, KSPI memberikan tenggat waktu 2×7 hari kepada pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Revisi tersebut harus mencakup larangan alih daya untuk pekerjaan inti, kejelasan definisi layanan penunjang, serta penegakan sanksi yang lebih tegas.
Guna mengawal tuntutan ini, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi nasional serentak pada 7 Mei 2026. Aksi yang dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta ini juga akan dilaksanakan di berbagai kota industri, termasuk Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam. Diperkirakan ribuan buruh akan turun ke jalan untuk mendesak perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi melindungi masa depan pekerja Indonesia dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ringkasan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak tegas Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap membuka celah eksploitasi dan tidak memberikan perlindungan memadai bagi pekerja. Regulasi ini dikritik karena menghapus batasan pekerjaan inti yang dilarang untuk dialihdayakan serta menggunakan istilah multitafsir terkait layanan penunjang operasional. Selain itu, lemahnya sanksi administratif dalam aturan baru ini dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, KSPI mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut dengan memberikan batasan jelas mengenai pekerjaan inti dan mempertegas sanksi bagi pelanggar. Sebagai langkah nyata, mereka menuntut revisi dalam tenggat waktu dua minggu dan akan menggelar aksi nasional serentak pada 7 Mei 2026. Aksi ini bertujuan untuk mengawal perlindungan tenaga kerja dan memastikan masa depan buruh di Indonesia tetap terjamin.