Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun, Ini Alasannya
JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,68 triliun dan kurungan 9 tahun terkait dugaan memperkaya diri dalam transaksi dengan Google melalui PT AKAB.
JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,68 triliun dan kurungan 9 tahun terkait dugaan memperkaya diri dalam transaksi dengan Google melalui PT AKAB.
Presiden China Xi Jinping secara langsung mengingatkan Donald Trump bahwa isu Taiwan adalah masalah paling krusial dan berpotensi memicu konflik dalam hubungan kedua negara.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah, yaitu pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengadakan serangkaian pertemuan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing pada Kamis (14/5).
Presiden AS Donald Trump telah mendarat di Beijing untuk pertemuan puncak presiden yang sangat dinantikan dengan mitranya dari Tiongkok, Xi Jinping.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencatat ada lima hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN, yang memperkuat kepastian hukum pembangunan dan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh JPU atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan.